Selasa, 16 April 2024|Jakarta, Indonesia

Benahi Segera Regulasi Penerbangan Hindari Kecelakaan Pesawat

Herry Barus

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:02 WIB

Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan
Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan, demikian dikatakan Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Minggu (17/1/2021) saat diminta menanggapi kecelakaan pesawat SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

 Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia, “pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,”kata Sudiro.

 Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,”tegasnya.

 Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ - 182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak - hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,”katanya.

 Menurut Sudiro, ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang - Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 Namun menurut Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak - pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ - 182 jenis Boeing 737 - 500 tersebut.

Komentar

Berita Lainnya

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

Business 21/02/2024 08:16 WIB

Jababeka (KIJA) Targets Marketing Sales of IDR 2.5 Trillion in 2024

PT Jababeka Tbk (KIJA) is targeting pre-sales revenue or marketing sales of IDR 2.5 trillion in 2024. According to the information disclosure of the Indonesia Stock Exchange on Tuesday (13/2), IDR 1,150…

World 19/02/2024 17:38 WIB

The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine

Cairo, Egypt - The Indonesian Embassy in Cairo welcomes the Radjiman Wedyodiningrat Warship (RJW-992) which arrived at the Al Arish Port, North Sinai Province of Egypt at 8.00 A.M. Cairo local time (13/02).…