Jumat, 13 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Pusat Analisa Anggaran Gugat Menteri BUMN Erick Thohir, Komisaris dan Direksi Pertamina

Herry Barus

Minggu, 04 Oktober 2020 - 06:00 WIB

BTP dan Menteri BUMN Erick Thohir
BTP dan Menteri BUMN Erick Thohir
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kantor Akuntan Publik dan Management Price Water House Coopers, Kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina (Persero). Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky, dalam siaran persnya Jumat, 2 Oktober 2020 mengatakan, Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co telah lalai membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero).

Pada 2019 lalu, Direksi Pertamina menunjuk Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co menjadi Konsultan Management dan Hukum dalam proses restrukturisasi Holding dan Subholding Pertamina.

Meli Darsa & Co adalah konsultan hukum yang berafiliasi dengan PWC. PWC sendiri hingga saat ini masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding Pertamina. 

Menurut Uchok, PWC dan Meli Darsa & Co tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007).

Hal itu mengakibatkan produk kajian hukum yang dikeluarkan PWC dan Meli Darsa & Co menjadi cacat hukum.

Sementara itu, Riando Tambunan dari Firma Hukum Sihaloho & Co yang ditunjuk Center for Budget Analysis sebagai kuasa hukum mengatakan, PWC tidak menjadikan Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian kajian yang dibuat PWC tidak cermat dan bertentangan dengan undang - undang.

Selain itu, lanjut Riando, Komisaris maupun Direksi Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak juga melakukan tahapan - tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, salah satunya melakukan pengumuman secara tertulis dan mendapatkan persetujuan “kreditur”.

Karena itu tindakan Komisaris maupun Direksi Pertamina dalam pembentukan subholding juga telah bertentangan dengan undang - undang sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Pembentukan subholding yang melawan hukum tersebut disinyalir kuat telah merugikan keuangan negara. Karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena Subholding sudah terlanjur terbentuk sementara asset dan bisnis tetap di Holding (Induk Perusahaan), akhirnya terpaksa diintrodusirlah istilah baru yang sama sekali tidak pernah ada di literatur bisnis manapun , tidak pernah dipelajari dalam sekolah bisnis manapun di seluruh dunia, bahkan tidak pernah ada dalam praktek bisnis korporasi di seluruh dunia, yaitu Subholding Virtual sebagai lawan dari istilah subholding Legal (asset, saham dan bisnis berpindah ke subholding).

"Terjemahan gampangnya dari Subholding Virtual adalah Subholding Abal - Abal alias Subholding Khayalan" kata Uchok.

Uchok menambahkan, Erick Thohir punya kontribusi besar dan paling bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi karena menghapuskan Direktorat Teknis Operasional tapi tanpa mengalihkan asset, saham dan bisnis serta wewenang ke Subholding.

Hilangnya posisi Deputi di Kementrian BUMN selaku Pembina teknis, yang tau lebih detail proses bisnis dan aspek korporasi dari masing - masing BUMN khususnya Pertamina.

Tidak ada lagi yang bisa memberi masukan secara jernih kepada Menteri BUMN. Inilah yang menjadi penyebab yang mengakibatkan Erick Thohir yang selama ini mengembar gemborkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN, transparansi dan Akhlak, terjerumus dan terjebak sendiri dengan prinsip - prinsip dasar yang dia kembangkan akibat tidak adanya Fungsi kendali ke Ahok, dengan membentuk  Subholding Pertamina secara ugal - ugalan, tanpa melaksanakan GCG, berpotensi melanggar hukum bahkan sampai menjadikan Pertamina sebagai gajah percobaan.

"Disaat perusahaan minyak lain berusaha bertahan dengan dampak Covid - 19 ini, Pertamina malah hura - hura dengan meluncurkan konsep restrukturisasi subholding yang ," kata Uchok.

Beberapa waktu lalu, Direksi Pertamina melakukan perubahan Stuktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang dipecah - pecah menjadi enam subholding. Beberapa diantara enam subholding tersebut rencananya akan diswastanisasi dengan menjual sahamnya kepada investor swasta domestik maupun asing.

Spin off atau pemisahaan sejumlah lini bisnis utama Pertamina diatas menjadi Subholding disinyalir kuat untuk menyiasati Undang - Undang Dasar 1945 dan UU BUMN yang melarang Pertamina (Persero) diprivatisasi atau swastanisasi.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…