Jumat, 13 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Awas! Sanksi Berat Bakal 'Intai' ASN yang Ngeyel Liburan Natal dan Tahun Baru

Ridwan

Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:01 WIB

Kemacetan di Jalan Tol (Foto Ist)
Kemacetan di Jalan Tol (Foto Ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak berpergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid - 19.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi imbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Pasalnya SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

"SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," ucapnya.

Dia menandaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB. Hal itu juga dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid - 19.

"PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,' kata Rini.

Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai atau bawahannya.

Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti.

"PPK juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini," kata Rini.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.