Selasa, 17 September 2024|Jakarta, Indonesia

Wuih...PNS Bakal 'Happy' Sepanjang 2021: Gapok Tak Dipotong, Gaji ke13 dan THR Tetap Cair

Candra Mata

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:58 WIB

Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Pemerintah memastikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tetap akan diberikan secara penuh, tanpa perubahan.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke - 13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. 

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke - 13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia seperti dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Selasa (5/1/2021).

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid - 19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," tukas Askolani.

Adapun terkait kebijakan gaji ke - 13 dan Tunajangan Hari Raya, hal ini sudah tercantum di dalam Undang - Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah sebesar Rp 390,2 triliun.

Berikut adalah daftar penerima THR dan Gaji ke - 13 dari pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

13. Calon PNS.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…