Jumat, 13 Desember 2024|Jakarta, Indonesia

Ayah-Bunda Segera Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka Selama Masa PSBB Transisi

Ridwan

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:45 WIB

Ilustrasi sekolah era new normal
Ilustrasi sekolah era new normal
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemmerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai tanggal 12 - 25 Oktober mendatang.

Dalam masa PSBB transisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Adapun aturan belajar tatap muka dalam PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid - 19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip, Minggu (11/10/2020).

Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, serta melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.

Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan

Selanjutnya, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid - 19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid - 19.

"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid - 19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid - 19," demikian.

Komentar

Berita Lainnya

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

World 19/02/2024 17:38 WIB

The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine

Cairo, Egypt - The Indonesian Embassy in Cairo welcomes the Radjiman Wedyodiningrat Warship (RJW-992) which arrived at the Al Arish Port, North Sinai Province of Egypt at 8.00 A.M. Cairo local time (13/02).…